KUTAI KARTANEGARA – Tim Monitoring dan Evaluasi Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) dari Kementerian Transmigrasi melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, pada 7-11 Juli 2025.
Kegiatan monev ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan lahan transmigrasi oleh perusahaan yang sebelumnya telah memperoleh izin IPT, namun saat ini terindikasi tidak aktif secara administratif.
Tim pusat didampingi oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam kunjungan ini, tim menyambangi lebih dari sepuluh perusahaan yang beroperasi di kawasan HPL transmigrasi. Beberapa di antaranya diketahui masih melakukan aktivitas eksploitasi pertambangan dan perkebunan, meskipun status IPT-nya sudah tidak aktif atau habis masa berlakunya.
“Kami menemukan adanya indikasi aktivitas pertambangan yang masih berjalan di atas lahan HPL, padahal izin IPT-nya belum diperpanjang atau bahkan tidak aktif. Ini perlu segera ditertibkan, baik dari sisi legalitas maupun kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar perwakilan tim IPT Kementrans.
Sejumlah perusahaan seperti PT Jembayan Muara Bara, termasuk anak perusahaannya PT Arzara Baraindo Energitama dan PT Kemilau Rindang Abadi, menjadi titik evaluasi prioritas karena aktivitasnya berada langsung di atas wilayah transmigrasi.