Tim Kementerian Transmigrasi Lakukan Monev IPT Tak Aktif di Kaltim, Temukan Aktivitas Tambang di Lahan Transmigrasi

Monitoring dan Evaluasi Kementrans sedang melakukan rapat dengan Dinas Transmigrasi di Daerah Kalimantan Timur. (Foto: Harianindo.id)

Selain itu, perusahaan lain seperti PT Sumber Bara Abadi dan PT Karya Teknik Plantation juga turut dilakukan pengecekan lapangan (ground check), termasuk verifikasi luas lahan dan kesesuaian izin.

Tim menegaskan bahwa pemanfaatan lahan transmigrasi oleh pihak swasta harus tunduk pada regulasi yang berlaku, terutama terkait dengan status lahan HPL dan izin IPT.

Kegiatan usaha di atas lahan negara tanpa izin yang sah berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghambat pengembangan kawasan transmigrasi sebagai wilayah strategis nasional.

“Langkah tegas akan ditempuh apabila perusahaan tidak segera mengurus perpanjangan IPT dan melunasi kewajiban PNBP. HPL transmigrasi adalah aset negara dan harus dijaga sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan tata kelola kawasan transmigrasi dan reformasi aset negara yang sedang digalakkan Kementrans, sejalan dengan arahan reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas pemanfaatan tanah negara.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *