JAKARTA — Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan didampingi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Senin (22/7/2025). Ketiga saksi tersebut adalah dua aktivis, Yulia Widia Ningsih dan Rahmat Hirman, serta seorang YouTuber bernama Sunarto.
Pengacara TPUA, Ahmad Khozinudin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima surat panggilan dari penyidik yang memuat sejumlah sangkaan pidana terhadap kliennya.
“Pertama berkaitan dengan pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, fitnah Pasal 311 KUHP, menyerang kehormatan melalui sarana ITE Pasal 27A, Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE,” jelas Ahmad saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/7/2025).
Meski demikian, seluruh saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Ahmad pun menyinggung ketidakhadiran pihak pelapor, yakni Presiden Joko Widodo, saat diminta hadir oleh penyidik.
“Berbeda sekali dengan pelapor saudara Joko Widodo yang dipanggil ke Polda Metro Jaya tidak hadir dengan alasan kesehatan, tapi pada saat yang bersamaan justru hadir di Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI),” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, TPUA juga menyoroti langkah penyidik terkait barang bukti dokumen ijazah Jokowi yang diduga telah disita oleh kepolisian. Ahmad menyatakan pihaknya akan mengonfirmasi keberadaan fisik ijazah tersebut kepada penyidik saat pemeriksaan berlangsung.
“Nanti kami akan lihat, apakah saksi-saksi sebelum diperiksa ditunjukkan sebuah dokumen ijazah S1 dan SMA milik Jokowi? Dari situ kita bisa meyakini bahwa memang ijazah itu disita,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa penyidik telah menyita dokumen ijazah Presiden Joko Widodo untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah konfirmasi ke Subdit Kamneg, selaku penyidik bahwa benar, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengujian forensik sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.