JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi Rp5.729.876. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo setelah melalui serangkaian pembahasan bersama unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Penetapan UMP itu disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang digelar beberapa kali sebelum keputusan final diambil. Pramono menyebut seluruh pihak akhirnya mencapai kata sepakat terkait besaran kenaikan upah minimum tahun depan.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 menjadi sebesar Rp5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu (24/12/2025).
Besaran UMP tersebut mengalami kenaikan 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP DKI Jakarta tahun sebelumnya yang berada di angka Rp5.396.761. Menurut Pramono, kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi daerah.
Ia menjelaskan, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur formula penghitungan upah minimum dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun sektoral kabupaten/kota. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” kata Yassierli.
Adapun alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan formula tersebut, pemerintah berharap penetapan UMP mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.







