JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap memperketat persyaratan Initial Public Offering (IPO) sebagai langkah evaluatif menyusul adanya perusahaan tercatat yang baru melantai di bursa namun kemudian terseret proses hukum. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan hanya perusahaan dengan kualitas fundamental kuat yang dapat masuk ke pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pengetatan ketentuan IPO telah masuk dalam draf perubahan peraturan Bursa yang saat ini tengah disosialisasikan kepada Anggota Bursa dan calon emiten.
“Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Apa yang akan dilihat teman-teman, kalau dilihat dari draf peraturan? Yang pertama mengenai persyaratan untuk bisa masuk,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu.
Menurut Nyoman, penyesuaian aturan IPO akan difokuskan pada empat aspek utama, yakni kondisi keuangan, tata kelola perusahaan, model bisnis, serta peluang pertumbuhan. Keempat aspek tersebut menjadi penilaian kunci agar perusahaan yang melantai benar-benar memiliki daya tahan dan prospek jangka panjang.
“Apa yang kita tingkatkan? Financial test, persyaratan keuangannya. Terus kemudian kedua, governance (tata kelola)-nya, terus kemudian ketiga, bisnisnya, terus keempat, growth opportunity (peluang pertumbuhannya)-nya. Itu kita perhatikan banget di draf kita,” jelasnya.
Selain itu, BEI juga berencana menaikkan standar pada papan pencatatan. Papan akselerasi akan disetarakan dengan papan pengembangan, sementara papan pengembangan dinaikkan setara dengan papan utama.
“Yang masuk itu memang yang sizeable (dapat diukur) dengan kualitas keuangan dan operasional jauh lebih tinggi dari sebelumnya,” kata Nyoman.
Dalam aturan baru tersebut, BEI juga akan mewajibkan jajaran pengurus emiten memiliki sertifikasi atau pendidikan terkait Good Corporate Governance (GCG), Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Pasar Modal. Tidak hanya itu, akuntan publik yang menyusun laporan keuangan emiten juga diwajibkan memiliki sertifikasi.
“Jadi (peraturan) 1A tentang listing itu mengatur dua, mengatur yang masuk, mengatur juga yang ada di dalamnya. Yang masuk kita atur, kan ada chapter-nya. Yang ada di dalam juga kita atur. Jadi satu peraturan ini sudah mencukupi dua aturan,” ujar Nyoman.
Langkah pengetatan ini mencuat di tengah proses hukum yang tengah ditangani Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Shinhan Sekuritas. Dalam perkara tersebut, Bareskrim menilai PIPA tidak layak IPO karena tidak memenuhi persyaratan valuasi aset, meski sempat menghimpun dana Rp97 miliar saat IPO pada April 2023.
