BANJARBARU – Seorang prajurit TNI Angkatan Laut, Kelasi Satu Jumran, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23). Keputusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru, Senin (16/6/2025).
“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan.
Selain dijatuhi hukuman pokok berupa penjara, terdakwa juga diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kemiliteran. Pemecatan ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga memutuskan agar sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban, seperti ponsel dan benda pribadi lainnya, dikembalikan kepada keluarga dan saksi. Sementara beberapa barang bukti lainnya disita oleh negara untuk dimusnahkan.
“Agar barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, saksi, serta beberapa barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,” imbuh Arie Fitriansyah.
Terkait dengan biaya perkara, majelis memutuskan seluruh biaya dibebankan kepada negara. Terdakwa sendiri diberi waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Hingga saat sidang ditutup, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Hakim pun memberikan waktu tujuh hari sejak Selasa (17/6) untuk menyampaikan keputusan tersebut.
Di sisi lain, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima sepenuhnya keputusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa vonis yang dijatuhkan sejalan dengan tuntutan yang diajukan pihaknya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Di lokasi kejadian, korban ditemukan tergeletak bersama sepeda motornya. Awalnya, sempat muncul dugaan bahwa Juwita meninggal akibat kecelakaan tunggal.
Namun, temuan luka lebam di leher korban dan tidak ditemukannya ponsel milik Juwita memunculkan kecurigaan dari pihak keluarga dan warga setempat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban yang bekerja sebagai jurnalis daring lokal dan telah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) dengan status wartawan muda itu menjadi korban pembunuhan.