JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melibatkan diri maupun peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa. Ia menekankan bahwa sekolah harus tetap fokus pada penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan fungsi utama pendidikan.
“SE tersebut memberikan pedoman agar sekolah tidak melibatkan diri dalam kegiatan unjuk rasa, melainkan tetap fokus dalam kegiatan belajar mengajar,” kata Atip saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Atip menjelaskan, pedoman tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penerapan Nilai Karakter Positif Peserta Didik sebagai Warga Negara yang Demokratis dan Bertanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada para Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan terhadap siswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi dan mengembalikannya kepada orang tua masing-masing.
Meski demikian, Atip menegaskan Kemendikdasmen tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat.
“Kemendikdasmen menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), Kemendikdasmen resmi mengeluarkan surat edaran tersebut. Isinya menekankan agar partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang pembelajaran yang aman. Dengan begitu, hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan keamanan mereka.
Kemendikdasmen juga meminta Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah strategis melindungi peserta didik. Hal itu bisa melalui kebijakan teknis, instruksi, maupun pengawasan di wilayah masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, pemerintah berharap peserta didik dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman, terlindungi, serta tidak terjerumus pada risiko yang membahayakan masa depan mereka.