Wartawan Jadi Tersangka Kasus Solar Subsidi, Tuduhan Kriminalisasi Mencuat di Sumenep

Ilustrasi

SUMENEP – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep menuai polemik setelah seorang wartawan, Erfandi, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut memicu perdebatan publik karena yang bersangkutan sebelumnya dikenal aktif menyoroti persoalan distribusi BBM subsidi di daerah tersebut.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua unit mobil pikap yang kedapatan mengangkut solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Dari hasil pengembangan penyelidikan, nama Erfandi kemudian ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.

Melalui sebuah video yang diunggah di media sosial, Erfandi menyampaikan keberatannya atas langkah hukum tersebut.

“Menurut saya penetapan tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap saya,oleh polres sumenep,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Selain itu, ia membantah memiliki hubungan dengan kendaraan maupun BBM subsidi yang diamankan aparat.

Bacaan Lainnya

“Waktu pihak polres melakukan tangkap tangan, 2 pick up yang mengangkut solar subsidi yang di isi di salah satu spbu wilayah kabupaten sumenep, itu adalah bukan milik saya dan tidak ada satu buktipun bahwa BBM itu milik saya” tegasnya dalam video yang di unggah.

Di sisi lain, Kapolres Sumenep memastikan bahwa proses hukum dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

”Penegakan hukum murni berdasarkan bukti dan kami bekerja sesuai prosedur” tegasnya di keterangan resminya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan upaya penertiban distribusi BBM subsidi serta dugaan praktik mafia solar di daerah. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, muncul pula narasi kriminalisasi terhadap pihak yang mengklaim menjalankan fungsi kontrol sosial.

Saat ini, penyidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Erfandi menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk membuktikan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *