Aksi Nelayan di Pulau Kangean Terus Berlanjut, Pemerintah Diminta Berpihak Pada Masyarakat

Potret saat kapal yang diduga milik PT Kangean Energy Indonesia diusir oleh nelayan Kangean, Selasa (7/10/2025). (Foto: Harianindo.id)

KANGEAN – Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang migas di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, terus meluas. Ratusan warga, aktivis, dan nelayan kembali turun ke laut dalam Aksi Laut Jilid II yang digelar di perairan Kangean Barat, Selasa (7/10/2025).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kapal-kapal milik PT KEI yang sejak akhir Agustus 2025 beroperasi di wilayah laut Kangean bagian barat. Para demonstran menilai keberadaan kapal tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan serta mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

“Laut ini adalah kehidupan kami, bukan tempat untuk dikeruk. Aktivitas seismik dan tambang migas membuat kami kehilangan ruang hidup,” kata Akhmad Yani, Koordinator Aksi Nelayan Kangean Utara.

Menurutnya, sejak kapal survei tiba, banyak nelayan tidak berani melaut karena wilayah tangkap mereka terganggu oleh aktivitas industri.

Senada dengan itu, Miftahul Anam, Koordinator Nelayan Kangean Selatan, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya berpihak kepada rakyat, bukan pada perusahaan. Ia memperingatkan bahwa aktivitas industri ekstraktif di pulau kecil seperti Kangean berisiko besar merusak ekosistem secara permanen.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah harus sadar bahwa Kangean ini pulau kecil, ekosistemnya rapuh. Sekali rusak, sulit dipulihkan,” ujarnya.

Dalam aksinya, massa menuntut pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan seluruh rencana eksplorasi dan aktivitas tambang migas di darat maupun laut Kangean. Mereka juga meminta Syahbandar Kangean tidak lagi memberi izin berlabuh bagi kapal survei seismik 3D yang dinilai menjadi awal dari proses eksploitasi besar-besaran.

Para nelayan juga menyerukan agar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kegiatan kapal survei tersebut. Selain itu, mereka mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan melakukan audit terhadap PT KEI, serta meminta ESDM Jawa Timur dan SKK Migas Jabanusa untuk menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi di perairan dangkal Kangean.

Aliansi Nelayan Kangean menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut sampai seluruh aktivitas tambang migas benar-benar dihentikan. Mereka menegaskan bahwa laut bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga ruang hidup dan warisan leluhur yang harus dijaga dari ancaman eksploitasi industri.

Sebagai catatan, Kepulauan Kangean memiliki luas hanya sekitar 648,56 kilometer persegi, sehingga termasuk kategori pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *