ALMA Kecam Dugaan Pengusiran Nenek di Surabaya, Nilai Ormas Tak Berwenang Gusur Rumah Warga

Ketua Umum ALMA, M. Ali Murtadho. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA) menyatakan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas dugaan pengusiran serta pembongkaran rumah seorang nenek lanjut usia yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) MADAS di wilayah Surabaya. ALMA menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan sewenang-wenang, tidak berperikemanusiaan, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (24/12/2025), ALMA menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, tidak ada satu pun pihak yang dibenarkan melakukan penggusuran atau pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

ALMA menekankan bahwa pengusiran dan pembongkaran rumah tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman, tempat tinggal yang layak, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lanjut usia. Selain itu, apabila terdapat sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan, penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah.

“Tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang, tidak berperikemanusiaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” demikian pernyataan ALMA dalam pers rilisnya yang diterima harianindo.id pada Rabu (24/12/2025).

ALMA juga mengingatkan bahwa aksi pengusiran dan pembongkaran rumah dengan cara intimidasi dan tekanan massa berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk perbuatan melawan hukum, perusakan, dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, ALMA memandang tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas tersebut tidak hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga mencoreng nama baik masyarakat Madura secara kolektif. Menurut ALMA, perilaku intimidatif dan main hakim sendiri tidak mencerminkan nilai dan jati diri orang Madura yang menjunjung tinggi martabat, etika, serta penyelesaian persoalan secara bermartabat melalui jalur hukum.

“ALMA menolak keras segala bentuk tindakan premanisme yang berlindung di balik identitas kedaerahan atau organisasi, karena penyalahgunaan identitas tersebut justru memperkuat stigma negatif dan merugikan kehormatan masyarakat Madura,” kata Ketua Umum ALMA, M. Ali Murtadho.

Atas peristiwa tersebut, ALMA mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, objektif, dan profesional. Selain itu, ALMA meminta agar para pelaku ditindak tegas tanpa pandang bulu serta menjamin perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban, termasuk rasa aman dan tempat tinggal yang layak.

Pernyataan ini disampaikan sebagai sikap resmi ALMA dalam menjaga kehormatan hukum, nilai kemanusiaan, dan martabat masyarakat Madura.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *