JAKARTA – Klaim pemerintah mengenai peningkatan anggaran pendidikan tahun 2026 memicu sorotan tajam dari para pemohon Perkara 40/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi. Mereka mempertanyakan konsistensi antara narasi kenaikan anggaran dengan struktur fiskal yang dinilai justru mempersempit ruang pembiayaan pendidikan di lapangan.
Kuasa hukum pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, menilai terdapat ketidaksesuaian antara pernyataan pemerintah dan kondisi riil postur anggaran. Ia menegaskan bahwa sejumlah pos penting justru mengalami penurunan.
Menurutnya, anggaran pendidikan melalui skema transfer ke daerah turun cukup tajam. Pada 2025, alokasinya tercatat Rp347 miliar, namun pada 2026 berkurang menjadi Rp264 miliar. Selain itu, pos pembiayaan pendidikan juga menyusut dari Rp50 miliar menjadi Rp34 miliar.
“Penurunan ini bukan angka kecil. Ketika transfer ke daerah berkurang, sekolah khususnya swasta kehilangan ruang fiskal untuk mempertahankan kesejahteraan guru honorer,” tegas Sipghotulloh.
Lebih lanjut, advokat muda yang akrab disapa Didik itu juga menyoroti dihapuskannya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan. Kebijakan tersebut, menurutnya, membuat sekolah kehilangan dukungan khusus untuk pembangunan maupun perbaikan sarana. Dampaknya, beban operasional semakin bertumpu pada Dana BOS yang penggunaannya untuk honor guru dibatasi maksimal 40 persen.
“Dengan struktur seperti ini, sangat wajar jika tunjangan guru honorer swasta terancam menyusut dari waktu ke waktu. Semakin kecil pembiayaan pendidikan yang diterima institusi, semakin kecil pula kapasitasnya memberikan honorarium yang layak,” ujarnya.
Tekanan fiskal tidak hanya dirasakan guru honorer. Abdul Hakim yang juga kuasa hukum pemohon menyebut mahasiswa dan penyelenggara pendidikan turut terdampak. Ia mengungkap adanya penurunan kuota beasiswa KIP-K dan LPDP, penundaan pembayaran tunjangan profesi dosen (TPG/TPD), hingga pemotongan anggaran Perpustakaan Nasional.
“Mahasiswa merasakan langsung efek efisiensi anggaran. Dukungan akademik menyempit, akses pembiayaan berkurang. Ini tekanan fiskal yang nyata, bukan asumsi,” kata Hakim.
Di sisi lain, penyelenggara pendidikan seperti Yayasan Taman Belajar Nusantara menilai bahwa klaim kenaikan anggaran seharusnya tercermin pada perluasan akses pendidikan, terutama bagi anak jalanan dan kelompok kurang mampu. Berdasarkan perhitungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kebutuhan untuk menggratiskan SD dan SMP secara nasional diperkirakan sekitar Rp183,4 triliun.
“Jika dana operasional MBG yang dimasukkan ke dalam pos pendidikan benar-benar dialihkan untuk penyelenggaraan pendidikan, sekolah dasar dapat digratiskan secara nasional, baik negeri maupun swasta, bahkan melampaui target tersebut,” jelasnya.
Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, mereka mempersoalkan sumber dan konstruksi pendanaannya yang dinilai berpotensi menggerus substansi anggaran pendidikan sebagaimana amanat konstitusi.
“Yang kami persoalkan bukan programnya, melainkan sumber dan konstruksi pendanaannya. MBG tidak boleh dibiayai dengan menggerus anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus dialokasikan minimal 20 persen dari APBN,” tegas Hakim.
Hakim menambahkan, apabila pembiayaan program yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan, maka makna Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 akan tereduksi.
“Konstitusi tidak memerintahkan angka 20 persen sebagai formalitas. Angka itu dimaksudkan untuk memastikan negara memprioritaskan penyelenggaraan pendidikan. Jika dipakai untuk pembiayaan yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan, maka ruh ketentuan konstitusional itu hilang,” ujarnya.
Melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi, para pemohon berharap ada penegasan batas konstitusional agar kebijakan sosial tetap berjalan tanpa mengorbankan kualitas dan keberlanjutan sistem pendidikan nasional.
