BPPMT Pekanbaru Tegaskan Pentingnya Evaluasi IPT Badan Usaha di Kawasan Transmigrasi

Poto Peserta IPT dan Tim dari Tim Kementerian Transmigrasi sedang berpose salam Transmigrasi, Rabu (20/8/2025). (Foto: Harianindo)

PEKANBARU – Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru, Ahmad Syahir, bersama timnya menghadiri Rapat Monitoring dan Evaluasi Izin Pelaksanaan Transmigrasi (IPT) yang melibatkan sejumlah Badan Usaha pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) di kawasan transmigrasi.

Rapat yang berlangsung di The Premiere Hotel Pekanbaru pada Rabu (20/8/2025) ini diprakarsai oleh Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans), serta turut dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau dan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Dalam forum tersebut, Ahmad Syahir berkesempatan menjadi narasumber dengan menyampaikan pemaparan mengenai Peraturan Menteri Transmigrasi (Permentrans) No. 3 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur bentuk pelaksanaan penanaman modal serta tata cara pemberian izin investasi di kawasan transmigrasi.

“Permentrans No. 3 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi badan usaha dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di kawasan transmigrasi. Hal ini diharapkan mampu memperkuat pengelolaan serta pemanfaatan lahan agar lebih produktif dan berkelanjutan,” jelas Ahmad Syahir.

Bacaan Lainnya

Rapat berjalan lancar dengan diawali pemaparan regulasi terkini, kemudian dilanjutkan diskusi terkait evaluasi izin, baik bagi badan usaha yang masih memiliki IPT aktif maupun yang izinnya sudah tidak berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *