Bupati Sragen Gratiskan PBB untuk Warga Miskin, Disabilitas, Guru Berpenghasilan Rendah, dan Veteran

Bupati Sragen, Sigit Pamungkas. (Foto: Istimewa)

SRAGEN – Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2025, yaitu pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi empat kelompok prioritas masyarakat. Kebijakan ini menyasar warga miskin, penyandang disabilitas, guru berpenghasilan rendah, serta veteran atau pejuang kemerdekaan.

“Untuk empat kategori masyarakat tersebut, satu adalah untuk warga yang masuk dalam kategori miskin, kedua penyandang disabilitas, ketiga veteran atau pejuang, dan yang keempat adalah pegawai guru dengan penghasilan rendah,” ujarnya di Sragen, Jawa Tengah, Jumat (15/8).

Menurut Sigit, pembebasan pajak ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok yang membutuhkan dukungan ekonomi, sekaligus langkah meringankan beban warga di tengah tantangan perekonomian. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan kepada guru dan veteran yang telah berjasa bagi bangsa.

“Kebijakan ini lahir dari keinginan kami untuk memberikan keadilan dan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian penting dari Sragen. Pajak ini kami menggratiskan sebagai bentuk penghargaan, empati, dan tanggung jawab sosial pemerintah,” tegasnya.

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen telah ditugaskan untuk melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang berhak menerima pembebasan ini. Setelah data dan aturan teknis selesai, kebijakan akan segera diberlakukan.

Bacaan Lainnya

Sigit memastikan bahwa pembebasan PBB-P2 tidak akan mengganggu target pembangunan daerah. Pendapatan asli daerah (PAD) tetap dioptimalkan dari sektor lain yang potensial sehingga pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dapat terus berjalan.

“Memang ada potensi penurunan pendapatan, tetapi manfaat yang dirasakan masyarakat jauh lebih besar. Uang yang seharusnya mereka bayarkan untuk pajak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pendidikan anak, atau kesehatan keluarga. Bagi kami, kesejahteraan warga adalah prioritas yang tidak bisa diukur hanya dengan angka penerimaan daerah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *