JAKARTA — Tim Hukum Kantor Dignity Attorney & Counsellor at Law (Dignity Law) kembali melakukan pendampingan hukum dalam pengajuan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi pada Senin, (26/1/2026).
Permohonan ini menyoroti masuknya pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional. Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa aktif, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita, serta seorang guru honorer bernama Sae’d. Perkara tersebut telah diregistrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Tim Kuasa Hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa langkah konstitusional ini ditempuh untuk menjaga kemurnian mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasalnya, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna “pendanaan operasional pendidikan” dengan memasukkan pembiayaan program MBG, padahal program tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.
Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.
“Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” ujarnya.
Hakim menyoroti dampak nyata kebijakan penganggaran ini terhadap tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di berbagai daerah dijumpai pemotongan gaji guru sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pendidikan, sementara pada saat yang sama anggaran besar justru dialihkan untuk pembiayaan Program MBG. Bahkan, kata Hakim, gaji satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam program MBG justru jauh lebih tinggi dibandingkan penghasilan guru honorer yang hanya berada pada kisaran Rp200–300 ribu per bulan.
