Dana MBG Sedot Anggaran Pendidikan, Dignity Law Dampingi Uji Materiil UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Hukum Dignity Law, Abdul Hakim (tengah) saat lakukan sidang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara berbeda. (Foto: Harianindo.id)

“Hal ini dinilai sebanding jika diukur dari kontribusi besar tenaga pendidik dalam membangun kualitas pendidikan nasional,” jelas Hakim.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan Penjelasan Pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.

Abdul Hakim juga menegaskan, permohonan ini bukan menolak program MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak “menumpang” anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

“Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tidak dijumpai di berbagai negara.

Bacaan Lainnya

Brasil, kata dia, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Atau Amerika Serikat, makan siang sekolah di sana tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan yang berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA).

“Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *