JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengemukakan latar belakang keluarganya sebagai pejuang antikorupsi dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menilai nilai-nilai integritas telah tertanam sejak dirinya kecil.
“Dari kecil, saya disuruh orang tua duduk di meja makan mendengar aktivis-aktivis antikorupsi berdebat mengenai arah negara kita,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim. Ia menyebut, pendidikan keluarga tersebut membentuk pandangannya tentang kebangsaan dan integritas dalam mengambil keputusan hidup.
Nadiem juga mengungkapkan perjalanan pendidikannya di luar negeri, yang menurutnya justru memperkuat ikatan emosional dengan Indonesia. Setiap kali menyelesaikan pendidikan Strata-1 maupun Strata-2, ia selalu memilih kembali ke Tanah Air.
“Walaupun banyak kenyamanan yang bisa saya dapatkan saat berkarir di luar negeri, Indonesia selalu menarik daya kembali. Memang Indonesia punya banyak masalah, tetapi di dalam permasalahan itulah saya merasa bisa berkontribusi,” tuturnya.
Ia menambahkan, sejak kecil orang tuanya selalu menanamkan keyakinan bahwa kesuksesan harus diiringi pengabdian. Prinsip itulah yang kemudian mendorongnya menerima tawaran menjadi Mendikbudristek, meski saat itu banyak pihak menyarankan agar ia menolak jabatan tersebut. Menurut Nadiem, sejumlah orang khawatir dirinya akan dihujat karena perubahan pasti menuai perlawanan, terlebih ia tidak memiliki dukungan partai politik.
“Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, yaitu negara memanggil, generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita,” ucapnya.
Di sisi lain, Nadiem kini harus menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menilai pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, sementara satu nama lainnya masih buron.







