Diduga Hamili Selingkuhan, Oknum ASN di Kangean Resmi Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi

SUMENEP – Kasus dugaan hubungan di luar pernikahan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep, menjadi sorotan publik setelah seorang perempuan berinisial H (37) melaporkan pria berinisial ES ke pihak kepolisian setempat.

Menurut keterangan korban, peristiwa ini bermula pada 2023 ketika ES dan H menjalin hubungan pribadi yang semakin dekat hingga berkembang menjadi hubungan di luar ikatan pernikahan yang sah. Kedekatan tersebut kemudian berujung pada hubungan intim.

Situasi menjadi semakin rumit ketika pada 2025 H diketahui hamil. Dia mengaku sebelumnya telah menerima janji dari ES mengenai tanggung jawab apabila kehamilan tersebut terjadi.

“Pelaku (ES) pernah memberikan janji kepada saya bahwa apabila saya sampai hamil, maka ia bersedia untuk menikahinya dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar H kepada harianindo.id pada Selasa (10/3/2026).

Janji tersebut menjadi alasan bagi H untuk tetap mempertahankan hubungan tersebut dengan harapan adanya kepastian tanggung jawab dari ES.

Bacaan Lainnya

“ES beralasan bahwa masih punyak istri dan anak yang masih kuliah yang harus dia tanggungjawab dan sebagai seorang ASN memiliki kewajiban untuk menjaga perilaku dan integritasnya sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai negeri. Terus kok baru sekarang ketika hami baru memikirkan itu,” ujarnya.

Menurut pengakuannya, pada Januari lalu ia diminta datang ke Sumenep dengan alasan untuk dinikahi sekaligus menjaga anak yang dikandungnya. Namun setibanya di sana, ia mengaku justru ditempatkan di rumah kerabat pelaku dan tidak diizinkan keluar.

“Bulan Januari kemaren saya disuruh berangkat ke Sumenep dengan dalih untuk dinikahi dan menjaga anak yang saya kandung, akan tetapi sampai saya di Sumenep malah saya ditaruk dirumah saudaranya dan saya tidak diizinkan keluar padahal dia enak-enakan bareng istrinya seakan-akan tidak ada beban. Sedangkan saya tersiksa memikirkan kandungan saya yang udah jalan 8 bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut, korban mengatakan dirinya kemudian memutuskan keluar dari rumah tersebut dengan bantuan jasa travel. Namun tindakan itu disebutnya justru dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab.

“Lalu saya kabur dari rumahnya ikut dianter travel lalu saya ketahuan kabur. Tindakan yang saya lakukan ini dijadikan alasan ES lagi untuk tidak bertanggung jawab karena saya keluar sama orang laki-laki padahal itu orangnya travel,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparatur negara yang seharusnya menjunjung tinggi norma hukum, etika, dan moral sebagai bagian dari disiplin ASN. Selain itu, persoalan tersebut juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial bagi pihak perempuan yang saat ini tengah menunggu kepastian tanggung jawab.

Korban menyatakan bahwa persoalan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum di Polres Sumenep untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke pihak berwajib dalam hal ini POLRES Sumenep untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum atas perilaku ES,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ES belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *