Ketua Umum K2Y, Waila Sofia, menyatakan bahwa tindakan Camat Arjasa itu sebagai bentuk pengingkaran terhadap kepercayaan masyarakat Kangean, sehingga dinilai tidak lagi layak menduduki jabatannya.
“Tindakan Camat Arjasa sama saja dengan bentuk pengkhianatan terbuka terhadap suara masyarakat Kangean, ia tak lagi pantas menduduki jabatan publik bila tak berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Waila kepada harianindo.id, Kamis, (26/6/2025).
Lebih lanjut, Keluar Kangean Yogyakarta (K2Y) secara organisasi mengkaji potensi dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat pesisir dan nelayan di Kepulauan Kangean dari aktivitas eksplorasi migas itu serta menilai bahwa kegiatan tambang migas di Kepulauan Kangean tidak sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2014 jo. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Lebih dari itu, K2Y menuntut Camat Arjasa Kangean sebagai berikut:
- Menuntut Camat Arjasa menghentikan segala kegiatan pertambangan migas di Pulau Kangean.
- Meminta Camat Arjasa menaati hasil kesepakatan bersama pada aksi 16 Juni 2025.
- Mendesak Camat Arjasa untuk mundur dari jabatannya atas dasar pengkhianatan terhadap aspirasi masyarakat.