Dinilai Langgar UU Pers, Sekjen IWO Sesalkan Pencabutan Kartu Pers Wartawan CNN Indonesia di Istana

Sekjen IWO, Telly Nathalia sesalkan tindakan BPMI Setpres yang cabut kartu Pers wartawan. (Foto: IWO)

JAKARTA – Ikatan Wartawan Online (IWO) menyampaikan keprihatinannya atas pencabutan kartu pers milik wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, untuk peliputan di lingkungan Istana Kepresidenan pada Sabtu (27/9/2025).

Pencabutan dilakukan oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres) dengan alasan pertanyaan yang diajukan Diana dinilai di luar konteks hasil kunjungan luar negeri Presiden, yakni mengenai program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekretaris Jenderal IWO, Telly Nathalia, menegaskan sikap organisasinya yang menolak langkah tersebut. Menurutnya, tindakan BPMI Setpres itu melanggar UU tentang Pers.

“Kami menyayangkan pencabutan Kartu Pers wartawan tersebut oleh Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI Setpres), yang mana bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima harianindo.id.

Menurut Telly, kebijakan ini berpotensi membatasi kebebasan pers yang dijamin undang-undang, sekaligus menimbulkan preseden buruk bagi hubungan antara media dan pemerintah.

Bacaan Lainnya

IWO mendesak agar BPMI Setpres segera meninjau ulang keputusan pencabutan tersebut, serta memastikan jurnalis tetap dapat menjalankan fungsi kontrol sosialnya tanpa intervensi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *