JAKARTA – Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT) menggelar webinar bertajuk “Analisis dan Evaluasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan” pada Rabu, (29/10/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat kapasitas pegawai dalam memahami dan meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Ditjen PDT.
Plh. Sekretaris Ditjen PPDT, Jamaludin Matdoan, yang tampil sebagai keynote speaker, menekankan pentingnya pelaksanaan analisis dan evaluasi terhadap setiap peraturan agar produk hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pelaksanaan analisis dan evaluasi penyusunan Peraturan Perundang-Undangan secara berkelanjutan sangat diperlukan di lingkungan Ditjen PPDT. Proses ini merupakan langkah sistematis untuk menilai kualitas peraturan, termasuk kesesuaian filosofis, sosiologis, dan yuridisnya,” ujar Jamaludin saat membuka kegiatan webinar tersebut.
Narasumber pertama, Erna Priliasari, dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, menegaskan bahwa regulasi yang baik harus memiliki sifat pasti, jelas, dan tidak multitafsir. Ia menyoroti bahwa peraturan yang kontradiktif atau tidak adil justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
“Regulasi yang baik harus bersifat adil, membawa maslahat, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat. Ia juga harus memiliki daya ikat, daya pikat, dan daya paksa yang kuat agar benar-benar efektif,” tutur Erna.
Lebih lanjut, Erna menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi peraturan harus dilakukan berdasarkan enam dimensi hukum, yakni dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas bidang hukum, serta efektivitas pelaksanaan peraturan.
Sementara itu, narasumber kedua, Hernadi, dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, membahas teknik penyusunan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap teori dan ilmu perundang-undangan sebagai landasan utama.
“Kerangka peraturan perundang-undangan bersandar pada ilmu dan teori perundang-undangan yang mencakup proses, metode, serta teknik penyusunan,” jelas Hernadi.
Ia juga memaparkan struktur umum peraturan daerah yang terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan lampiran, guna memastikan sistematika hukum yang terukur dan konsisten.
Di akhir acara, moderator Abrori berharap kegiatan ini mampu memperkuat kemampuan analisis hukum para peserta.
“Dengan webinar ini diharapkan kita semua dapat memahami secara komprehensif teknik dalam menyusun peraturan perundang-undangan. Pemahaman itu akan menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif,” katanya.
Webinar ini diikuti oleh sekitar 100 peserta dari berbagai unsur Ditjen PDT, mulai dari pejabat struktural hingga staf hukum dan perwakilan unit kerja teknis.
