DPR Sahkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah untuk Tingkatkan Pelayanan Jemaah

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Keputusan tersebut menandai lahirnya Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru yang akan fokus mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025), Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, mengajukan persetujuan kepada para anggota dewan.

“Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang,” ujarnya, yang langsung dijawab serentak dengan kata setuju oleh anggota DPR yang hadir.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan usul inisiatif DPR yang lahir sebagai respons atas meningkatnya kebutuhan pelayanan jemaah, baik di tanah air maupun di tanah suci.

“RUU itu juga diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan di Arab Saudi, serta sejumlah hal lain yang masih membutuhkan peningkatan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan berperan sebagai atap dari seluruh penyelenggara haji di Indonesia.

“Seluruh infrastruktur dan SDM penyelenggara haji akan berada di bawah koordinasi kementerian baru ini,” jelasnya.

Marwan juga menambahkan, seluruh fraksi di DPR RI sudah sepakat mendukung pembentukan kementerian tersebut.

“Kementerian yang mengurusi sub urusan haji dan umrah, yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, dapat menjadi mitra Komisi VIII DPR RI,” tegasnya.

Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan pelayanan haji dan umrah ke depan semakin terintegrasi, profesional, serta mampu menjawab kebutuhan jemaah Indonesia yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *