“Kami tidak ingin ada proyek migas yang hanya menguntungkan perusahaan, tetapi menyengsarakan masyarakat Kangean,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, para nelayan yang turun aksi juga mendatangi Syahbandar Kangean untuk mendesak mereka akan tidak memberikan izin berlabuh kepada kapal-kapal besar yang diduga melakukan survei seismik itu.
“Tadi sudah disampaikan oleh pihak Syahbandar bahwa ternyata kapal-kapal itu hanya memiliki izin berlabuh. Karena itu, kami sekarang datang ke sini untuk mendesak pihak Syahbandar agar tidak memberikan izin lagi. Sikap kami jelas menolak, kapal-kapal itu harus angkat kaki dari perairan Kangean,” tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya tindaklanjut yang hendak dilakukan nelayan apabila kapal-kapal yang diduga melakukan aktivitas seismik itu kembali beroperasi. Pihak nelayan menegaskan akan kembali mengusir dengan jumlah massa yang lebih besar.
Untuk diketahui, aksi nelayan melalui laut ini dilakukan sebagai tindaklanjut atas beberapa aksi sebelumnya yang menuntut agar aktivitas survei seismik itu segera dihentikan total. Sebelumnya, ratusan warga Kangean juga melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kecamatan Arjasa, kendati tidak mebuahkan hasil yang signifikan.
Aksi kali ini kemudian ditutup dengan membacakan tuntutan. Berikut poin-poin tuntutan penolakan warga Kangean terhadap rencana eksplorasi Migas itu.
- Menghentikan rencana tambang migas di laut maupun darat Kepulauan Kangean.
- Melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat setempat yang telah diratifikasi dalam perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019.
- Menuntut pihak Syahbandar Kangean untuk tidak memberikan izin kepada kapal-kapal yang terindikasi sebagai kapal survei seismik 3D berlabuh di perairan Kangean.
- Menuntut pihak perusahaan agar bertanggung jawab terhadap perubahan kondisi sosial masyarakat Kangean dan mengembalikannya seperti semula.
- Menuntut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo agar menginstruksikan penghentian serta memerintahkan kapal-kapal survei seismik 3D angkat kaki dari perairan Kangean.
- Mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan untuk bertindak, mengawasi, serta mengaudit PT KEI yang berniat membuka pertambangan Migas di Pulau Kangean yang tergolong pulau kecil.
- Menuntut pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat dan melindungi kepentingan masyarakat