“Koperasi bukan hanya alat ekonomi, tetapi juga pilar kedaulatan rakyat. Implementasi Pasal 33 harus diwujudkan lewat optimalisasi peran koperasi di tingkat lokal,” jelas Ferry.
Sementara itu, M. Riza A. Damanik, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, menggarisbawahi perlunya negara tampil sebagai penggerak, bukan hanya fasilitator, dalam membangkitkan UMKM berbasis komunitas.
“Kebangkitan ekonomi rakyat harus dimulai dari penguatan UMKM berbasis komunitas dan ekosistem lokal,” tegasnya dalam forum tersebut.
Forum diskusi itu juga menyinggung kedaulatan sektor maritim dan pertanahan. Dani Setiawan dari KNTI menyampaikan bahwa nelayan tradisional harus menjadi subjek utama dalam pembangunan ekonomi maritim.
“Nelayan kita adalah penjaga kedaulatan pangan laut. Kalau Pasal 33 benar-benar dijalankan, maka sumber daya laut harus dikelola oleh negara dan masyarakat, bukan oleh korporasi besar semata,” ungkap Dani.
Untuk diketahui, Gerbang Tani ini mencerminkan semangat membangun sistem ekonomi nasional yang adil dan berpihak pada rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Sinergi antara negara, koperasi, teknologi, dan rakyat menjadi tumpuan harapan menuju Indonesia yang berdaulat secara ekonomi.