YOGYAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari D.I. Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI dalam upaya menata ruang digital nasional. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kesehatan ruang publik di media sosial serta memperkuat tanggung jawab dalam berkomunikasi di dunia digital.
Menurut Gus Hilmy, sapaan akrabnya, kebijakan tersebut sejalan dengan hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) tahun 2025 di Hotel Sultan Jakarta, khususnya dalam pembahasan Komisi Qonuniyah. Dalam forum tersebut, para ulama dan cendekiawan NU telah menekankan pentingnya tata kelola ruang digital yang lebih tertib, bertanggung jawab, dan berbasis etika serta membatasi usia anak dalam penggunaan akun medsos.
“Keputusan pemerintah ini mengafirmasi pandangan yang telah dibahas dalam Munas NU tahun lalu. Ruang digital tidak boleh dibiarkan tanpa tata kelola. Media sosial hari ini berfungsi seperti ruang publik. Karena itu perlu aturan yang menjaga tanggung jawab penggunanya,” ujar anggota Komite II DPD RI tersebut dalam keterangan tertulis, Ahad (08/03/2026).
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menilai kebijakan Komdigi merupakan langkah penting untuk menekan penyebaran hoaks, fitnah, manipulasi informasi, serta berbagai praktik komunikasi yang merusak kehidupan sosial.
Namun demikian, Anggota MUI DIY tersebut menegaskan masih ada pekerjaan besar yang harus segera diselesaikan pemerintah, khususnya Komdigi. Di antaranya adalah pengaturan yang lebih tegas terkait kepemilikan akun media sosial.
Menurut Gus Hilmy, banyaknya akun anonim atau akun ganda telah menjadi sumber berbagai persoalan di ruang digital. Satu orang dapat mengoperasikan banyak akun sekaligus untuk menyerang pihak lain, menyebarkan propaganda, atau membangun opini palsu.
“Ini harus menjadi perhatian serius Komdigi. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dipenuhi akun tanpa identitas yang jelas. Setiap akun media sosial seharusnya berbasis identitas resmi yang sah,” tegas Gus Hilmy.







