PATI – Ketegangan politik di Kabupaten Pati memuncak setelah DPRD resmi menggulirkan hak angket yang berpotensi berujung pada pemakzulan Bupati Sudewo. Langkah ini diambil usai demonstrasi besar-besaran pada Rabu (13/8/2025) yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Aksi protes tetap digelar meski kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen telah dibatalkan. Kericuhan pecah, ditandai pelemparan botol air mineral dan sandal ke arah Sudewo, hingga baku lempar antara massa dan aparat yang memicu tembakan gas air mata.
Ketua Fraksi PKS, Narso, menegaskan, “Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi.”
Sementara itu, Fraksi Gerindra dan PKB turut menyuarakan dukungan. “Proses penetapan terkait kenaikan pajak PBB yang dilakukan, meskipun dibatalkan, efek menimbulkan kegaduhan saat ini,” ujar Mahdun dari PKB.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, resmi mengetok palu pembentukan pansus untuk mengusut kebijakan Bupati.
Menanggapi itu, Sudewo menolak mundur. “Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengaku menghormati langkah DPRD: “Itu kan hak angket yang dimiliki oleh DPRD, jadi saya menghormati hak angket tersebut.”
Kericuhan juga berujung pada 64 korban luka dan penangkapan 11 orang yang diduga provokator. Polisi tetap menyiagakan personel dalam jumlah besar di sekitar Kantor Bupati Pati demi menjaga kondusivitas.