JAKARTA – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang yang mengabulkan banding Kantor Hukum Dignity dalam perkara sengketa tanah di Pangkal Pinang menyoroti satu aspek hukum krusial: tenggang waktu pengajuan gugatan.
Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dignity dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang Nomor: 17/G/2024/PTUN.PGP. Dalam amar putusannya, majelis secara tegas menyebut pembatalan tersebut didasarkan pada argumen hukum yang disampaikan di tingkat banding.
Kuasa hukum Dignity, Abdul Hakim, SH., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari analisis mendalam atas masa tenggang pengajuan gugatan yang melebihi ketentuan.
“Alhamdulillah menang lagi, lagi pula sejak awal memang yakin perkara tersebut akan menang di tingkat banding, karena ada celah tengang waktu dari pengugat yang melampaui batas 90 hari yang tidak ditegaskan oleh pengacara sebelumnya,” ujarnya kepada harianindo.id pada Kamis, (14/8/2025).
Dalam hukum acara peradilan tata usaha negara, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak diketahui atau diumumkannya keputusan tata usaha negara. Pelampauan tenggang waktu ini menjadi alasan hukum absolut (eksepsi relatif) yang dapat menggugurkan gugatan, tanpa perlu memeriksa pokok perkara.
Advokat Muda Madura itu juga menjelaskan bahwa pada tingkat pertama, tergugat intervensi tidak mengajukan eksepsi.
“Ketika dipelajari, tergugat intervensi tidak melakukan eksepsi relatif, sehingga dalam memori banding kita melakukan eksepsi dengan sangat detail dan kuat khusus dalam masalah tengang waktu, kemudian Majelis Hakim mengabulkan,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi praktisi hukum bahwa aspek formil seperti tenggang waktu sering kali menjadi “pintu” strategis dalam memenangkan perkara di PTUN. Meskipun substansi sengketa tanah kerap kompleks, kesalahan prosedural dari pihak lawan bisa menjadi penentu akhir putusan.