JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri bagi Nadiem mulai diberlakukan sejak 19 Juni 2025. Tujuannya adalah agar proses penyidikan berjalan lancar.
“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” ujar Harli melalui pesan singkat, Jumat (27/6/2025).
“Alasannya, untuk memperlancar proses penyidikan,” tambahnya.
Harli mengungkapkan bahwa Nadiem kemungkinan besar akan kembali dipanggil karena masih ada sejumlah poin penting yang perlu digali lebih dalam oleh penyidik.
“Kalau melihat dari beberapa pertanyaan-pertanyaan itu, masih perlu lagi digali ada pertanyaan-pertanyaan lain. Karena menyangkut masalah pengadaan ini tidak sederhana, karena anggarannya cukup signifikan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa ada sejumlah data yang belum dilengkapi oleh mantan menteri tersebut, sehingga penyidik kemungkinan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.
“Tentu kepada yang bersangkutan juga masih ada data-data yang masih belum dilengkapi. Barangkali penyidik melihat ini tentu bisa saja akan menjadwal pemeriksaan lanjutan,” lanjut Harli.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem. Pihak penyidik masih mempelajari keterangan yang telah disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya, yang dilakukan Senin (23/6/2025).
“Ini baru kemarin diperiksa dan tentunya penyidik akan mempelajari dulu terkait dengan apa hasil keterangan yang sudah diberikan yang bersangkutan,” jelas Harli.
Dengan anggaran yang besar dan kompleksitas kasus yang tinggi, Kejagung menegaskan pentingnya mendapatkan keterangan lengkap dari semua pihak terkait, termasuk Nadiem Makarim yang menjabat saat program tersebut berlangsung.