Kemendes PDT Gelar Sosialisasi Kepmen 343 Tahun 2025, Bahas Akurasi Data dan Status Desa

Kemendes PDT Gelar Sosialisasi Kepmen 343 Tahun 2025, Bahas Akurasi Data dan Status Desa di Tangerang. (Foto: Istimewa)

TANGERANG – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Desa Nomor 343 Tahun 2025 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa di Tangerang. Dalam kegiatan tersebut, Direktur Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan, Dwi Rudi Hartoyo, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan akurasi data desa sebagai dasar penetapan status kemajuan.

Ia memaparkan, hasil pendataan Indeks Desa 2025 mencatat dari total 75.265 desa di Indonesia, sebanyak 27 persen telah masuk kategori Mandiri, 31 persen Maju, 29 persen Berkembang, serta masing-masing 6 persen masih berstatus Tertinggal dan Sangat Tertinggal.

“Data ini menunjukkan kemajuan positif, di mana sebagian besar desa kini telah mencapai kategori Mandiri dan Maju,” ujarnya.

Menurutnya, proses pendataan berlangsung panjang dan melibatkan koordinasi intensif dari pusat hingga desa.

“Kami melakukan pendampingan langsung ke lapangan, bahkan pendampingan teknis melalui Zoom dilakukan hampir setiap hari untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Namun, Dwi Rudi juga mengungkap adanya persoalan serius terkait kejujuran pengelolaan data di lapangan. Ia menyebut masih ada temuan praktik pengubahan form data oleh oknum daerah yang berdampak pada hilangnya validitas data.

“Akibatnya, ketika dilakukan clearance data, hasilnya bisa menjadi nol. Ini tantangan bagi kita semua agar pendataan dilakukan secara jujur dan transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendesa PDT bersama sejumlah kementerian dan lembaga telah melakukan revitalisasi sistem pendataan desa yang bertujuan menciptakan Sistem Informasi Desa Terintegrasi guna menghindari tumpang tindih data antarinstansi.

Dwi Rudi menutup paparannya dengan menekankan bahwa hasil Indeks Desa 2025 akan menjadi dasar utama dalam perumusan kebijakan pembangunan desa di semua tingkatan pemerintahan.

“Dengan basis data yang valid dan terintegrasi, kita bisa memastikan pembangunan desa berjalan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *