KPK Sebut akan Periksa Gubernur Jatim pada Kamis terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansah

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada Kamis, (10/7/2025), di Polda Jawa Timur.

“Saudari KIP, Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (9/7/2025).

Budi menegaskan bahwa KPK optimis Khofifah akan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperjelas alur perkara dana hibah tahun anggaran 2021–2022 di lingkungan Pemprov Jatim.

“KPK meyakini saksi akan hadir, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Khofifah telah dipanggil KPK pada 20 Juni 2025. Namun, ia tidak hadir karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Melalui kuasa hukumnya, ia kemudian meminta penjadwalan ulang antara 23 hingga 26 Juni 2025, namun KPK belum melakukan pemanggilan ulang saat itu.

Bacaan Lainnya

Kasus ini turut menyeret perhatian setelah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, turut diperiksa KPK. Ia menegaskan bahwa Khofifah semestinya mengetahui alur dana hibah tersebut, mengingat ia yang memiliki kewenangan dalam proses eksekusinya sebagai kepala daerah.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi usai pemeriksaannya pada (19/6/2025).

Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan anggaran hibah selalu melibatkan diskusi antara pihak DPRD dan Gubernur, namun pelaksanaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab eksekutif.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tegasnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana publik dan integritas penyelenggara negara di tingkat provinsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *