DEPOK – Perdebatan mengenai ambang batas parlemen kembali mengemuka seiring masuknya revisi Undang-Undang Pemilu dalam agenda nasional. Dalam forum Tadarus Ramadan yang digelar Lakpesdam NU Kota Depok secara daring, Rabu (25/2/2026), para narasumber menawarkan sejumlah konsep alternatif untuk merumuskan formula ideal parliamentary threshold (PT).
Ketua Lakpesdam NU Kota Depok, Fathudin Kalimas, menegaskan bahwa polemik PT bukan semata perdebatan teknis mengenai persentase angka.
“Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut arah desain dan kualitas demokrasi kita ke depan,” ujarnya.
Ia menyebut, meski ambang batas diyakini konstitusional, ruang diskusi tetap terbuka terkait besarannya, terutama karena hal itu akan memengaruhi wajah demokrasi perwakilan Indonesia di masa mendatang.
Dalam pemaparannya, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi, menjelaskan bahwa tujuan utama ambang batas adalah menyederhanakan sistem kepartaian dan menjaga stabilitas pemerintahan dalam sistem presidensial. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga berdampak pada besarnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Sebagai solusi, Erfandi menawarkan sejumlah model alternatif jika ambang batas tetap dipertahankan. Ia mencontohkan praktik di Polandia, di mana partai yang tidak lolos ambang batas masih memiliki peluang masuk parlemen melalui koalisi dengan sesama partai yang juga tidak memenuhi syarat awal.
“Jadi misalnya kalau di Polandia itu, pemberlakuan PT 4% atau 5%, maka bagi partai politik yang tidak lolos PT, bisa masuk ke parlemen dengan berkoalisi, di mana koalisinya itu sampai kepada 5%,” ujarnya.
Selain model koalisi alternatif, ia juga menyinggung praktik di Jerman yang menerapkan ambang batas tidak hanya secara nasional, tetapi juga di tingkat daerah pemilihan (dapil).
“Kalau misalnya partai politik yang berkuasa, yang suaranya terbanyak saat ini, tapi di daerah di dapil itu nggak memenuhi PT, ya nggak bisa masuk juga untuk mewakili di situ. Kalau sekarang kan nggak. Karena misalnya yang sekarang diberlakukan nasional, bagi partai politik yang tidak lolos, maka suaranya dilimpahkan kepada partai politik yang suaranya di bawah yang terbanyak,” tambah Erfandi.
Sementara itu, Pengurus Lakpesdam PCNU Depok, Dikri Mulia, menilai keberadaan ambang batas parlemen merupakan konsekuensi logis dari sistem perwakilan proporsional yang dianut Indonesia. Sistem tersebut, menurutnya, berpotensi memunculkan multipartai ekstrem yang berdampak pada instabilitas politik.
Namun demikian, ia menawarkan pendekatan berbeda melalui pengaturan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan.
“Untuk mengatasi hal tersebut sebenarnya sudah ada pembatasan secara alamiah. Ketika pembatasan jumlah kursi perdapil, sekarang itu kan 3 sampai 10 kursi per-dapil. Mungkin itu bisa dipersempit jadi 3 sampai 6 atau 8. Nah itu akan mengurangi jumlah partai per-dapil dan otomatis nanti akan mengurangi jumlah partai juga di parlemen,” kata Dikri menjelaskan.
Diskusi yang berlangsung interaktif tersebut diikuti peserta dari berbagai kalangan. Melalui forum Tadarus Ramadan ini, Lakpesdam NU Depok berharap dapat terus memperkuat literasi demokrasi sekaligus menghadirkan ruang dialog gagasan yang konstruktif di tengah dinamika revisi regulasi pemilu.







