BEKASI – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial D (26) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menyita perhatian publik. Merasa laporannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 20 Juni 2025 tak kunjung mendapat respon, D nekat mengadukan kondisinya ke petugas pemadam kebakaran (Damkar), bahkan mengaku ingin mengakhiri hidup.
“Kami dapat pengaduan dari warga inisial D melalui 112 perihaLapor KDRT Tak Ditanggapi Polisi, IRT di Bekasi Hampir Bunuh Diri, Damkar Jadi Tempat Perlindunganl KDRT. D berbahasa ingin bunuh diri, langsung kami kroscek datang dan minta alamatnya,” ujar Anggota Tim Rescue Damkar Kota Bekasi, Eko Budi, Kamis (26/6/2025).
Dalam laporan kepada Damkar, D mengaku telah menjadi korban kekerasan dari suaminya, I, yang kini disebut kabur meninggalkannya dan sang anak. Dari pengakuan tersebut, D juga mengalami luka fisik, seperti lebam di paha kiri, cairan dari telinga kiri, dan memar di kepala.
“Kalau secara kasat mata itu ada bekas luka lebam di paha sebelah kiri, lalu kuping sebelah kiri keluar cairan, kemudian kepala terasa pusing dan ada memar juga,” lanjut Eko.
Tak hanya itu, D juga mengungkapkan bahwa dirinya tengah terlilit utang. Melihat kondisi mental korban yang terguncang, tim Damkar memberikan konseling untuk menenangkan D, yang sempat ingin bunuh diri.
“Kami kasih konseling setelah mengadu ke kami hendak bunuh diri. Setelah diberikan konseling, tidak jadi bunuh diri,” ucap Eko.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono menegaskan bahwa laporan D telah ditindaklanjuti dan masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim.
“Bahwa kasus tersebut sebenarnya sudah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan sudah dibuatkan laporan polisi, serta saat itu juga korban sudah diantar untuk membuat visum et repertum. Untuk kasus tersebut sudah berproses dan proses penyelidikan,” ungkap Suparyono.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya respons cepat dan empatik dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan domestik, agar korban tidak merasa putus asa dan terlantar secara psikologis maupun hukum.