Lingkar Studi Kebangkitan Bangsa Dorong Fraksi PKB Revisi Sembilan Bahan Pokok

Pegiat Lingkar Studi Kebangkitan Bangsa (LSKB), Fahmi Budiawan saat ditemui harianindo.id pada Jumat (15/8/2025). (Foto: Harianindo.id)

JAKARTA — Lembaga Studi Kebangkitan Bangsa (LSKB), apresiasi langkah Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid yang menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan benteng ekonomi nasional. Pasal tersebut harus betul-betul diterapkan.

Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid, menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi landasan utama dalam mengelola sumber daya alam dan mengatur perekonomian demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Presiden Prabowo benar, Pasal 33 adalah benteng ekonomi nasional. Amanat konstitusi ini harus betul-betul diterapkan dan didukung semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat,” ujar Gus Jazil di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Politisi PKB itu menambahkan, penerapan Pasal 33 secara konsisten akan memperkuat kedaulatan ekonomi dan mencegah dominasi kepentingan asing yang merugikan bangsa. Ekonomi Indonesia dibangun dengan asas kekeluargaan, bukan konglomerasi.

Menurutnya, prinsip-prinsip yang terkandung di dalam pasal tersebut—yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi penting, dan pemanfaatan sumber daya alam untuk rakyat—adalah pedoman yang relevan untuk menjawab tantangan global saat ini.

Bacaan Lainnya

“Kita harus memastikan setiap kebijakan ekonomi berpihak pada rakyat, bukan hanya pada pertumbuhan angka, tetapi juga pada pemerataan kesejahteraan,” tegasnya.

Gus Jazil mengajak seluruh elemen bangsa untuk bergotong-royong memperkuat implementasi Pasal 33 UUD 1945, sehingga cita-cita kemerdekaan dalam mewujudkan keadilan sosial dapat benar-benar terwujud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *