Menkeu Wajibkan Platform Kripto Laporkan Transaksi Pengguna ke DJP Mulai 2027

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah memperkuat pengawasan perpajakan di sektor aset digital. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna sekaligus melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang pembaruan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini menjadi langkah strategis Indonesia dalam mengawasi aktivitas kripto yang selama ini dinilai sulit ditelusuri dari sisi pajak.

Dalam pertimbangan PMK 108/2025, Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen internasional melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

PJAK yang masuk kategori Pelapor CARF mencakup entitas maupun individu yang menyediakan layanan transaksi pertukaran aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi maupun sebagai perantara. Mereka diwajibkan menyampaikan laporan informasi aset kripto secara otomatis kepada DJP.

Laporan tersebut mencakup data transaksi selama satu tahun kalender, yakni periode 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelum pelaporan. Adapun kewajiban pelaporan mulai diberlakukan pada tahun 2027 untuk data transaksi tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Tak hanya saldo akhir, PJAK juga harus melaporkan transaksi kripto bernilai besar, khususnya yang digunakan sebagai alat pembayaran. Dalam Lampiran VI PMK 108/2025 dijelaskan bahwa transaksi transfer aset kripto untuk pembayaran barang atau jasa dengan nilai melebihi 50 ribu dolar AS termasuk kategori yang wajib dilaporkan.

Lebih lanjut, Pasal 22 ayat (6) PMK 108/2025 merinci bahwa laporan sekurang-kurangnya memuat identitas pengguna aset kripto, meliputi nama, alamat, dan identitas wajib pajak atau Tax Identification Number (TIN), identitas PJAK Pelapor CARF, serta rincian transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat dalam satu tahun kalender.

Menariknya, meski tidak memiliki data transaksi untuk dilaporkan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil kepada DJP. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (8) PMK 108/2025.

Sebelum pelaporan dilakukan, PJAK juga diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi pengguna (due diligence). Pasal 25 ayat (2) menyebutkan bahwa identifikasi pengguna baru, baik individu maupun entitas, mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Sementara bagi pengguna lama yang terdaftar sebelum tanggal tersebut, proses identifikasi harus rampung paling lambat 31 Desember 2026.

PMK 108/2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025. Dengan berlakunya aturan ini, pemerintah sekaligus mencabut PMK 70/PMK.03/2017 beserta seluruh perubahannya, termasuk PMK 47 Tahun 2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *