JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyelewengan dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Ia memastikan, setiap pelanggaran hukum dalam tata kelola royalti akan ditindak sesuai aturan.
“Otomatis. Kalau ternyata ada pelanggaran hukumnya, ya harus ditindaklah,” ujar Supratman usai melakukan audiensi dengan para pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Supratman menekankan pentingnya transparansi dalam pengumpulan dan penyaluran royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurutnya, prinsip keterbukaan harus dijunjung tinggi agar hak para musisi dapat diterima secara adil dan tepat sasaran.
“Sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” ujarnya.
