Sebagai langkah pembenahan jangka pendek, Kementerian Hukum dan HAM telah membagi secara tegas tugas antara LMKN dan LMK. LMKN kini berperan khusus dalam pemungutan royalti, sedangkan LMK bertanggung jawab untuk mendistribusikannya kepada para pelaku industri musik.
“Yang sudah berjalan dari bagian dari transformasi yang kita lakukan adalah memperbaiki tata kelola, dengan memisahkan antara yang memungut royalti dan yang mendistribusi kepada yang berhak. Dan itu sudah jalan sekarang,” jelasnya.
Selain itu, Supratman menginstruksikan agar seluruh LMK melakukan digitalisasi data anggotanya, termasuk melengkapi identitas seperti KTP dan NPWP. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas sekaligus memastikan bahwa dana royalti benar-benar diterima oleh musisi yang berhak.
