Peran Ideal KPK dalam Bayang-Bayang Kasus Ira Puspadewi

Ayatullah Fazlur Rahman, penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia.

Kisah penegakan hukum di Indonesia selalu menghadirkan drama antara harapan dan kekecewaan. Di titik inilah nama Ira Puspadewi mencuat, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry yang terseret dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus tersebut tampak sederhana di permukaan: negara disebut mengalami kerugian besar, dan seorang pemimpin BUMN dijerat pasal korupsi. Namun ketika publik menelusuri isi perkara, debat mengemuka:apakah KPK telah bekerja menjaga integritas hukum, atau justru mempertontonkan kegamangan dalam membedakan korupsi dari keputusan bisnis yang tak selalu menghasilkan keuntungan instan? Pertanyaan ini menuntun kita pada refleksi yang lebih besar: peran seperti apa yang seharusnya dimainkan KPK dalam demokrasi hukum?

Sejak awal, KPK dirancang sebagai lembaga superbody independen, kuat, dan berdiri di atas arus politik. Tugas utamanya bukan hanya memberantas korupsi, tetapi juga menjaga moralitas tata kelola negara. Namun idealisasi ini tidak jarang bertabrakan dengan realitas praktik, terutama setelah revisi undang-undang yang dianggap oleh sebagian kalangan melemahkan independensi KPK. Kasus seperti Ira Puspadewi memperlihatkan bagaimana penegakan hukum bisa bergeser dari pencarian kebenaran menjadi arena tarik-menarik kepentingan dan tafsir subjektif terhadap kebijakan publik.

Dalam dunia BUMN, keputusan bisnis tidak pernah berjalan lurus. Ada risiko, prediksi pasar, penilaian aset, dan analisis jangka panjang yang bisa saja meleset. Setiap keputusan direksi bisa menghasilkan dua wajah: dipuji ketika untung atau dicurigai saat terjadi potensi rugi. Problemnya, hukum pidana korupsi menuntut bukti kerugian negara yang konkret, bukan spekulatif. Di sini seharusnya KPK berperan sebagai penjaga rasionalitas hukum. Jika suatu kebijakan bisnis hanya diperdebatkan nilai atau strateginya, proses penegakan tidak boleh serta-merta melompat ke dugaan korupsi. Perbedaan pandangan ekonomi tidak dapat disulap menjadi kejahatan pidana tanpa fondasi bukti yang tak terbantahkan.

Namun dalam kasus Ira, publik melihat kejanggalan: akuisisi PT Jembatan Nusantara menghasilkan sejumlah kapal dan izin operasi yang secara ekonomi bernilai, tetapi penghitungan kerugian negara justru dinilai mengabaikan potensi manfaat itu. Di sinilah kritik mencuat: apakah KPK telah menelusuri seluruh dimensi transaksi secara komprehensif, atau sekadar berpegang pada metodologi perhitungan yang reduktif? Penegakan hukum yang tidak sensitif pada realitas bisnis berpotensi mengkriminalisasi kebijakan publik, dan hal ini tentu berbahaya bagi ekosistem BUMN yang dituntut agresif bersaing dengan swasta.

Lebih jauh, peran KPK seharusnya tidak berhenti pada penindakan. Lembaga ini memiliki mandat kuat dalam pencegahan, koordinasi, dan supervisi. Dalam konteks kasus seperti Ira Puspadewi, peran pencegahan mestinya muncul lebih awal: KPK bisa memberikan rekomendasi tata kelola akuisisi, mendorong audit independen sejak awal, atau memastikan valuasi aset dilakukan secara objektif. Ketika lembaga pencegahan bekerja efektif, kasus seperti ini tak perlu berakhir di pengadilan. Sayangnya, pola penegakan yang terjadi justru seolah menunggu keputusan diambil lalu memprosesnya setelah muncul tanda-tanda kontroversi  padahal mandat KPK mengizinkan intervensi preventif.

Bacaan Lainnya

Ada pula persoalan transparansi. KPK memiliki kewenangan luar biasa, mulai dari penyadapan hingga penyitaan. Namun kewenangan luar biasa harus dibarengi akuntabilitas luar biasa. Dalam kasus Ira, publik merasa proses penyidikan tidak sepenuhnya transparan. Ketidakjelasan mengenai dasar perhitungan kerugian, penilaian atas aset, serta argumentasi penuntutan membuat ruang publik dipenuhi spekulasi. Saat informasi resmi tidak tersedia, kepercayaan pun perlahan terkikis. Padahal KPK, dalam desain idealnya, mesti menjadi lembaga yang paling terbuka dan siap dipertanyakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *