Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Polda Metro Jaya menjelaskan alasan di balik penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka yang masih dalam masa pemulihan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa Bahar bin Smith tidak ditahan karena sedang menjalani pengobatan setelah mengalami kecelakaan pada Desember 2025.

“Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan ada fakta tersangka HBS dalam mengalami masa pengobatan pemulihan akibat kecelakaan terjadi Desember 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut Budi, kondisi medis tersebut mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat jalan dan telah dikonversikan melalui kedokteran Polri.

“Sehingga bukan menjadi suatu alasan, tetapi alasan untuk yang bersangkutan melaksanakan rawat jalan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap berjalan. Penyidik saat ini tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membenarkan bahwa kliennya telah mendapatkan penangguhan penahanan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik.

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” kata Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).

Ichwan menjelaskan permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar santri. Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Ia juga menyebut Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya berencana terus menjalin komunikasi dengan korban untuk mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Dengan penangguhan tersebut, Bahar tidak menjalani penahanan, namun tetap wajib mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *