JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan sejumlah pemerintah daerah membuka Posko THR Keagamaan 2026 sebagai langkah pengawasan menjelang pencairan tunjangan hari raya bagi pekerja.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan bagian dari pengawasan pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, penguatan koordinasi antar-lembaga, hingga pemantauan penyelesaian laporan masyarakat guna mencegah terjadinya malaadministrasi dalam distribusi THR.
“Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan malaadministrasi dalam pembayaran THR keagamaan untuk melapor kepada kami,” kata Robert saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia mengungkapkan, pengawasan pembayaran THR bagi pekerja swasta dinilai masih belum optimal. Hal ini tercermin dari masih adanya 652 laporan pekerja terkait malaadministrasi distribusi THR yang belum dituntaskan pemerintah dalam periode 2023 hingga 2025.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terulang pada pembayaran THR 2026. Karena itu, ORI meminta Kemenaker dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang lebih komprehensif serta memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara konsisten dan tuntas.
Robert menekankan, penyelesaian tidak hanya sebatas menuntaskan “utang” pengaduan tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga harus menyasar akar persoalan sistemik yang membuat pelanggaran terus berulang setiap tahun.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh. Ketidakpatuhan dalam pembayaran THR disebutnya sebagai persoalan sistemik yang kerap terjadi, terutama di kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Selain penegakan sanksi, penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dinilai menjadi faktor krusial. Kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas harus diperkuat agar perlindungan terhadap pekerja benar-benar terjamin.
“Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujarnya menambahkan.
Lebih jauh, Ombudsman juga mendorong integrasi pos pengaduan THR hingga ke tingkat daerah. Kemenaker diharapkan membuka ruang sinergi dalam pengelolaan posko agar proses penanganan aduan lebih efektif dan memberi kepastian layanan bagi pekerja.
Robert menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan hak normatif pekerja. Oleh karena itu, segala bentuk malaadministrasi dalam pendistribusiannya merupakan pelanggaran terhadap keadilan hubungan industrial dan norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja.
Ia menutup dengan menekankan bahwa pemerintah harus memastikan pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh, mulai dari kepastian waktu pembayaran, bentuk pemberian, hingga jaminan bahwa setiap pekerja dapat mengadu tanpa diskriminasi serta terbebas dari praktik malaadministrasi.







