MANADO – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Joseph Kambey, memberhentikan sementara seorang dosen berinisial DM menyusul dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga berkaitan dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) Unima.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor yang diterbitkan pada Kamis (1/1/2026). Dalam SK itu ditegaskan bahwa selama masa pembebasan sementara dari tugas jabatan, dosen yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“SK Rektor ditegaskan bahwa selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatan, yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Joseph dalam surat keputusan tersebut.
Joseph menegaskan bahwa Unima tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai marwah institusi pendidikan tinggi. Ia menyebut, keputusan pemberhentian sementara tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait.
“Langkah pemberhentian sementara ini dipandang sebagai bagian dari mekanisme penataan dan penegakan disiplin internal, sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan dan evaluasi yang objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan norma hukum dan regulasi pendidikan tinggi,” jelas Joseph.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi FIPP Unima berinisial EM (21) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Kabupaten Tomohon, Sulawesi Utara, pada Selasa (30/12).
“Iya, jenazah korban telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Tomohon Tengah Iptu Stenly Tawalujan.
Dugaan pelecehan seksual muncul setelah beredarnya surat tulisan tangan korban yang berisi pengaduan terkait perlakuan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh dosen berinisial DM. Dalam surat tersebut, korban mencantumkan identitas lengkap, termasuk nama, NIM, program studi, fakultas, nomor telepon, alamat surat elektronik, serta nama terlapor yang disebut berstatus sebagai dosen.
Kepolisian memastikan telah menangani kasus tersebut, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan seksual.
“Kami masih dalam penyelidikan terkait hal itu, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan,” kata Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, Rabu (31/12/2025).
Nur Kholis menambahkan bahwa keluarga korban telah membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara, sehingga penanganan kasus kini berada di bawah kewenangan Polda Sulut.
“Perkembangan terakhir, pihak keluarga membuat laporan di SPKT Polda Sulut. Berarti perkembangan lebih lanjut menjadi ranah Polda Sulut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri menyatakan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan visum luar, korban diduga meninggal dunia akibat bunuh diri.
“Berdasarkan hasil olah TKP, itu murni gantung diri,” tegas Royke.







