JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, termasuk dalam lingkaran Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang kini terseret kasus korupsi pembangunan jalan.
“Ini circle-nya, kan, circle-nya termasuk TOP juga kan,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Asep menjelaskan, KPK menjadwalkan pemanggilan Muryanto Amin untuk mendalami keterangannya terkait proyek jalan di Sumut yang menjerat Topan Ginting sebagai tersangka.
“Jadi, kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Muryanto Amin telah dipanggil KPK pada 15 Agustus 2025 sebagai saksi, namun ia tidak menghadiri agenda pemeriksaan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dari hasil OTT, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), M. Akhirun Efendi (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Enam proyek yang terlibat dalam kasus tersebut terbagi ke dalam dua klaster, dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga sejumlah pihak berperan sebagai pemberi maupun penerima suap, di antaranya pejabat PUPR hingga pihak kontraktor.