Saksi IF Absen Persidangan, Kejaksaan Bangkalan Dituding Tak Bernyali Bongkar Kasus Korupsi PT Tonduk Majeng

Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Bangkalan. (Sumber foto: Istimewa)

BANGKALAN – Ketidakhadiran saksi kunci berinisial Imron Fatah (IF) dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PT Tonduk Majeng Madura (PT TMM) kembali menuai kritik keras. Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dinilai terkesan memberi kelonggaran terhadap saksi yang justru memiliki peran penting dalam transaksi aset bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan saksi fakta, IF tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, berdasarkan dokumen yang terungkap di persidangan, IF disebut sebagai pihak yang mengetahui secara langsung proses penjualan aset milik PT TMM, anak usaha PD Sumber Daya.

Aset tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp3 miliar, namun diduga dilepas hanya sebesar Rp1,2 miliar. Selisih nilai yang signifikan ini menjadi salah satu titik krusial dalam menelusuri potensi kerugian negara.

Ketiadaan IF di ruang sidang memicu kekecewaan dari tim kuasa hukum terdakwa. Mereka menilai absennya saksi kunci berpotensi menghambat pengungkapan fakta penting yang berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam proses penjualan aset.

Kuasa hukum mantan Direktur PT TMM, melalui advokat Nang Engki Anom Suseno, menegaskan bahwa kehadiran IF merupakan kebutuhan mutlak dalam pembuktian perkara.

Bacaan Lainnya

“Kami kecewa saksi yang justru paling mengetahui proses penjualan aset tidak hadir di persidangan. Keterangannya sangat penting untuk menjelaskan mengapa aset yang ditaksir sekitar Rp3 miliar bisa dijual hanya Rp1,2 miliar,” tegas Engki.

Menurutnya, tanpa keterangan pihak yang terlibat langsung dalam transaksi, akan sulit mengurai alur pengambilan keputusan, mekanisme penjualan, hingga aliran dana hasil transaksi yang diduga berkaitan dengan keuangan negara.

Engki juga mendesak Kejaksaan agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas sesuai kewenangan hukum untuk memastikan IF hadir di persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *