“Kejaksaan wajib menghadirkan IF di persidangan. Jangan sampai saksi kunci justru tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara terbuka di hadapan majelis hakim,” ujarnya.
Ia menilai, ketidakhadiran saksi tanpa konsekuensi tegas dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus dalam perkara yang menyangkut potensi kerugian negara miliaran rupiah.
Sementara itu, pihak Kejari Bangkalan melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Nizar, membenarkan bahwa IF telah dipanggil oleh penyidik Pidana Khusus. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan resmi.
“Secara normatif sudah dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak datang tanpa alasan,” kata Nizar.
Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian apakah Kejaksaan akan melakukan pemanggilan ulang atau menempuh langkah menghadirkan saksi secara paksa sesuai ketentuan KUHAP.
Kondisi tersebut memicu sorotan terhadap keseriusan penegak hukum dalam mengungkap dugaan korupsi yang berkaitan dengan penjualan aset perusahaan daerah. Pasalnya, IF dinilai merupakan salah satu pihak yang dapat menjelaskan secara rinci proses transaksi yang menjadi titik awal dugaan kerugian negara.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli guna menghitung potensi kerugian negara. Namun hingga kini, belum ada kepastian apakah IF akan benar-benar dihadirkan, meski keterangannya dinilai krusial untuk membuka secara terang dugaan penyimpangan dalam kasus PT Tonduk Majeng Madura.







