Serikat Pekerja Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Immortal Cosmedica Indonesia

Perwakilan PUK SPAI FSPMI Laporkan PT Immortal Cosmedica Indonesia ke Wasnaker Bogor. (Foto: Harianindo)

BOGOR – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) di PT Immortal Cosmedica Indonesia menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan ke Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Selasa (10/3/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya organisasi serikat pekerja dalam memperjuangkan serta melindungi hak-hak pekerja yang diduga tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Kedatangan perwakilan serikat pekerja dipimpin langsung oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmedica Indonesia, Muhamad Ali. Ia didampingi oleh jajaran Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Bogor, di antaranya Sekretaris PC Ridwansyah, Bidang Advokasi PC Asep Karmawan, serta Asep Lili Mulyadi dari Divisi Aksi PC SPAI FSPMI Bogor.

Dalam laporan yang disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan, serikat pekerja mengadukan sejumlah kebijakan perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya meliputi mutasi pekerja yang dilakukan secara sepihak, pemotongan upah tanpa persetujuan pekerja, serta dugaan pemberlakuan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.

Menurut pihak serikat pekerja, kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia. Karena itu, mereka meminta Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Ketua PUK SPAI FSPMI PT Immortal Cosmedica Indonesia, Muhamad Ali, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan keadilan bagi para pekerja.

“Proses pelaporan ini kami lakukan sebagai bentuk upaya melindungi hak pekerja serta untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil bagi para pekerja di perusahaan,” ujar Muhamad Ali.

Serikat pekerja juga berharap pemerintah melalui Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal sehingga setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Melalui pelaporan ini, PUK SPAI FSPMI bersama PC SPAI FSPMI Bogor menyatakan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut hingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi serta perlindungan dan kesejahteraan pekerja dapat terjamin secara lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *