JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Dengan putusan ini, masa hukuman mantan Ketua DPR RI tersebut dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA yang dirilis pada Rabu (2/7/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon dikabulkan.
“Amar putusan: KABUL,” tulis amar putusan itu.
Majelis hakim menilai Setya Novanto telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar US$7,3 juta. Dari jumlah tersebut, Rp5 miliar telah disetorkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dikompensasikan dalam pembayaran.
“Sisa UP (uang pengganti) Rp49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” bunyi putusan tersebut.
Pidana tambahan pun tetap dijatuhkan. Kali ini, hak politik Setya Novanto dicabut selama 2 tahun dan 6 bulan setelah ia selesai menjalani masa pidananya. Ini merupakan perubahan dari hukuman sebelumnya yang mencabut hak politik selama 5 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pengacara Setnov, Maqdir Ismail, belum memberikan respons atas putusan PK yang telah diketok MA.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Setnov divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas perannya dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Ia juga dikenakan denda dan kewajiban membayar uang pengganti, serta pencabutan hak politik selama lima tahun sejak menjalani hukuman.