JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada periode Januari–Maret 2026. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun.
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi itu, penyesuaian tarif pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan, meski secara perhitungan formula tarif berpotensi berubah, pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif pada triwulan pertama 2026.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan yang dikutip Jumat (2/1/2025).
Tri menambahkan, 25 golongan pelanggan secara keseluruhan tidak mengalami perubahan tarif, dengan subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok yang berhak. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional. Masyarakat pun diimbau menggunakan listrik secara bijak.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.
Selain itu, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar layanan kepada pelanggan tetap optimal.
