Teken Penolakan, Tapi Dukung Survei Migas: Camat Arjasa Kangean Standar Ganda

Camat Arjasa Kangean, Aynizar Sukma saat temui massa aksi dan tandatangani kesepakatan (16/6/2025). (Foto: Harianindo.id)

“Camat Arjasa kali ini gagal total dalam mengupayakan koordinasi dengan jajaran Pemkab Sumenep dalam rangka menyampaikan aspirasi rakyat. Camat justru tunduk pada kepentingan luar,” ungkap kekecewaan warga pada tindakan camat Arjasa itu.

Tuntutan Massa Aksi yang ditandatangani Camat Arjasa, Aynizar Sukma, (16/6/2025)

Untuk diketahui, sebelumnya Forum Kepulauan Kangean Bersatu (FKKB) menggelar aksi demonstrasi menolak rencana eksploitasi migas oleh PT Kangean Energy Indonesia (KEI) dan PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) di wilayah Kepulauan Kangean. Aksi yang diikuti ratusan warga Kangean itu ditutup dengan penandatangan surat kesepakatan tuntutan.

Pihak yang menandatangani tuntutan itu adalah Camat Arjasa Aynizar Sukma dan perwakilan PT Kangean Energy Indonesia (KEI). Terdapat tujuh tuntutan massa aksi yang disepakati dan ditandatangi bermaterai oleh Aynizar Sukma selaku Camat yakni:

  1. Mendesak Camat Arjasa menghentikan Segera Seluruh Survei Seismik 3D dan Eksplorasi Migas di Pulau Kangean.
  2. Adanya perlindungan Hak Hidup dan Ruang Kelola Masyarakat Lokal, Negara wajib menjamin keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Kangean yang menggantungkan hidup pada laut dan lingkungan yang sehat, bukan pada janji-janji investasi yang mengorbankan ruang hidup.
  3. Kembalikan Kedaulatan atas Tanah dan Laut kepada Masyarakat Adat dan Lokal, Tidak ada proyek apapun yang boleh berjalan tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC) dari masyarakat terdampak secara utuh dan bermartabat.
  4. Mendesak Pemerintah mencabut atau menolak izin eksplorasi/eksploitasi Pertambangan Migas di wilayah Kepulauan Kangean (Blok Kangean Barat).
  5. Mendesak Pemerintah, khususnya KLHK dan ESDM, melakukan audit lingkungan dan sosial secara menyeluruh terhadap operasional Kangean Energy Indonesia (KEI).
  6. DPR/DPRD dan Pemerintah Daerah menyatakan sikap resmi dan melindungi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai amanat konstitusi.
  7. Mendesak Bupati Sumenep untuk menerbitkan intruksi tentang larangan Pertambangan Migas di Pulau Kangean.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *