JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan bahwa dirinya sempat berbicara langsung secara empat mata dengan Presiden Joko Widodo terkait gejolak harga pangan nasional, sebelum ia resmi ditunjuk sebagai menteri beberapa tahun lalu.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Charles Sitorus, eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/6/2025). Dalam persidangan tersebut, Tom hadir sebagai saksi.
Menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai kapan Presiden Jokowi membahas gejolak harga pangan dalam rapat kabinet, Tom menjelaskan bahwa isu tersebut menjadi perhatian sejak awal masa jabatannya sebagai menteri.
“Begitu saya mulai menjabat, gejolak harga pangan menjadi prioritas nomor satu bagi Jokowi,” ujar Tom menjawab pertanyaan Hakim Alfis Setyawan.
Lebih lanjut, Tom Lembong juga menyebut pernah membahas hal itu secara langsung bersama Presiden di Istana Bogor.
“Bahkan seingat saya, urusan perdagangan pernah menjadi topik diskusi antara saya dan Bapak Presiden sebelum beliau tunjuk saya menjadi menteri,” kata Tom.
Ketika dicecar mengenai waktu pastinya, Tom memperkirakan pembahasan tersebut terjadi sekitar Agustus hingga September 2015. Ia menyatakan sering berdiskusi langsung dengan Presiden setiap satu hingga dua bulan sekali, baik secara empat mata maupun bersama beberapa pejabat lainnya.
Mengenai peran Menteri Koordinator Perekonomian, Tom mengaku juga sempat berdiskusi dengan Menko pada periode yang sama.
“Saya hanya ingat diskusi saya dengan Pak Menko itu dan juga dengan Bapak Presiden mengenai pangan secara keseluruhan, tidak spesifik gula,” ungkapnya.
Meski begitu, Tom tidak membantah bahwa gula menjadi salah satu komoditas penting yang turut mengalami lonjakan harga saat itu.
“Harga gula saat itu sedang naik dengan laju kenaikan kira-kira antara 10 sampai 15 persen per tahun, di saat target inflasi pemerintah adalah 3,5 persen per tahun,” jelasnya.
Namun di sisi lain, jaksa penuntut umum menuding Tom menyetujui impor gula tanpa koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dinilai merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.