Wacana Ambang Batas 7% Ungkap Ketidakpastian Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Miftahol Arifin
Miftahol Arifin, Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD)

Jakarta – Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dinilai sebagai cerminan ketidakpastian hukum yang belum terselesaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas parlemen.

Ketua Kawal Pemilu dan Demokrasi, Miftahol Arifin, menyatakan bahwa munculnya kembali usulan kenaikan angka ambang batas menunjukkan belum adanya rambu konstitusional yang tegas mengenai batas maksimal parliamentary threshold.

“Jika setelah putusan Mahkamah masih muncul wacana menaikkan ambang batas hingga 7 persen, itu artinya ada ruang tafsir yang terlalu lebar. Ketidakjelasan batas maksimal inilah yang menciptakan ketidakpastian hukum,” ujar Miftahol, Senin 23/02/26.

Ia menyoroti bahwa dalam putusan sebelumnya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah telah menilai ambang batas 4 persen memiliki dampak serius terhadap representasi politik. Secara faktual, pada Pemilu 2024, sekitar 17 juta suara sah tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena partai yang dipilih tidak mencapai ambang batas tersebut.

Menurutnya, fakta hilangnya jutaan suara itu menunjukkan bahwa ambang batas 4 persen saja telah memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas hak pilih warga negara. Karena itu, secara logika konstitusional, arah pembenahan seharusnya dilakukan dengan mengevaluasi atau menurunkan besaran ambang batas, bukan justru menaikkannya.

Bacaan Lainnya

“Kalau 4 persen saja sudah menghanguskan sekitar 17 juta suara, maka menaikkannya menjadi 7 persen hanya akan memperluas eksklusi politik. Ini bukan lagi penyederhanaan sistem kepartaian, melainkan berpotensi mempersempit representasi rakyat,” katanya.

Wacana kenaikan ambang batas 7 persen sendiri sebelumnya ditegaskan oleh Ketua Umum Surya Paloh yang menyatakan bahwa Partai NasDem konsisten mengusulkan angka tersebut sebagai bagian dari upaya penyederhanaan sistem kepartaian dan penguatan efektivitas pemerintahan.

Menanggapi alasan tersebut, Miftahol menilai penyederhanaan partai memang merupakan tujuan yang sah dalam sistem presidensial, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat dan proporsionalitas suara.

“Penyederhanaan sistem tidak boleh dibayar dengan hilangnya jutaan suara rakyat. Demokrasi konstitusional bukan sekadar soal stabilitas pemerintahan, tetapi juga soal keadilan representasi,” ujarnya.

Miftahol menegaskan bahwa ambang batas parlemen menyentuh langsung prinsip kedaulatan rakyat dan kesetaraan suara sebagaimana dijamin UUD 1945. Tanpa batas maksimal yang jelas dari Mahkamah, pembentuk undang-undang berpotensi menetapkan angka ambang batas berdasarkan kompromi politik semata, bukan atas dasar prinsip proporsionalitas.

Ia pun mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan dan putusan atas Perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 yang saat ini tengah bergulir. Perkara tersebut, menurutnya, menjadi momentum penting bagi Mahkamah untuk menetapkan batas konstitusional yang tegas agar tidak terjadi praktik penentuan ambang batas secara sewenang-wenang menjelang Pemilu 2029.

“Tanpa batas maksimal yang jelas, angka ambang batas akan terus berubah mengikuti konfigurasi kekuasaan. Itu berbahaya bagi kepastian hukum dan bagi masa depan demokrasi kita,” kata dia.

Wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen kini kembali menjadi perdebatan dalam diskursus revisi UU Pemilu. Perbedaan sikap antarpartai dinilai semakin mempertegas urgensi adanya batas konstitusional yang tegas agar ambang batas tidak berubah menjadi instrumen politik yang fleksibel sesuai kepentingan jangka pendek.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *