JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Ahmad Dofiri secara resmi mengakhiri masa tugasnya di institusi Polri. Proses serah terima jabatan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah dilakukan pada Senin, 30 Juni lalu, seiring dengan pencapaian usia pensiun Dofiri yang ke-58 pada 4 Juni 2025. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengonfirmasi bahwa penyerahan jabatan sudah dilakukan.
“Sudah dilakukan penyerahan jabatan (Wakapolri),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Rabu (2/7/2025).
Meski demikian, posisi Wakapolri saat ini masih belum diisi. Irjen Sandi menambahkan, proses penunjukan pengganti Ahmad Dofiri masih dalam tahap pembahasan internal.
“Saat ini sedang dalam proses. Nama yang disusun nanti Pak Kapolri akan menyampaikan. Masih dikumpulkan (namanya). Kalau memenuhi syarat baru akan disampaikan,” jelasnya.
Sebelum menduduki jabatan Wakapolri, Ahmad Dofiri memiliki rekam jejak yang panjang di tubuh Polri. Ia pernah dipercaya sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Kapolda Jawa Barat, Asisten Kapolri Bidang Logistik, hingga Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dofiri adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989 dan secara resmi memasuki masa purnatugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003.
Dalam PP tersebut, Pasal 3 Ayat (2) menyatakan bahwa batas usia maksimum seorang anggota Polri adalah 58 tahun. Selain itu, dalam aturan yang sama disebutkan bahwa anggota yang telah pensiun berhak mendapatkan masa persiapan pensiun selama satu tahun.
Dengan pensiunnya Komjen Ahmad Dofiri, jabatan Wakapolri kini kosong dan publik menanti siapa perwira tinggi yang akan ditunjuk untuk mengisi posisi strategis tersebut.