JAKARTA – Penurunan biaya transaksi oleh Bursa Kripto CFX menjadi 0,02 persen mulai 1 Maret 2026 dipandang sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan biaya yang selama ini mendorong arus modal ke platform luar negeri.
Sebagai pelaku industri sekaligus anggota bursa berjangka aset kripto CFX, Indodax menilai kebijakan tersebut berpotensi memperdalam likuiditas pasar domestik dan meningkatkan daya saing ekosistem kripto Indonesia di tingkat global.
CEO Indodax William Sutanto mengatakan, efisiensi biaya menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan transaksi di dalam negeri.
“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri,” kata William dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Bursa aset kripto CFX atau PT Central Finansial X resmi memangkas biaya transaksi sebesar 50 persen, dari 0,04 persen menjadi 0,02 persen per 1 Maret 2026. Penyesuaian ini akan kembali berlanjut pada 1 Oktober 2026 dengan penurunan menjadi 0,01 persen, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) nomor 001/SEB2026/CFX-KKI/Spot/II/2026.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional. Ketimpangan biaya antara platform berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan platform yang tidak berizin dinilai telah memicu perpindahan transaksi ke luar negeri.
“Harapannya, volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat sehingga industri ini memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak,” kata Subani.
Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan bahwa volume perdagangan konsumen Indonesia melalui platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat dibandingkan platform berizin di dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) Adrian Sudirgo menilai perubahan struktur biaya merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang.
“Dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya merupakan salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku industri. Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” ujar Adrian.
Data Otoritas Jasa Keuangan mencatat nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, dengan jumlah konsumen menyentuh 12,92 juta orang per akhir Desember 2025. Dengan basis pasar sebesar itu, penyesuaian biaya dinilai menjadi instrumen penting untuk menahan arus modal keluar sekaligus memperkuat fondasi industri kripto nasional.







